8 Polisi yang Salah Tangkap dan Paksa Mbah Oman Mengaku Merampok Diperiksa Propam
Sumatra | 12 Januari 2024, 14:35 WIBBaca Juga: Cerita Mbah Oman Jadi Korban Salah Tangkap: Disiksa dan Dipukuli, Kaki Saya Ditembak
Pada 17 Juni 2019, dalam sidang praperadilan atas kasus tersebut, Mbah Oman menang dan pihak kepolisian wajib membayar ganti rugi. Namun, hingga bertahun-tahun kemudian, ganti rugi tidak kunjung dibayarkan.
Hingga pada Senin (8/1/2024) kemarin, Mbah Oman akhirnya menerima uang ganti rugi sebesar Rp222 juta. Penyerahan uang ganti rugi dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com