> >

Update Penembakan Relawan Prabowo di Sampang: Tersangka Bertambah Jadi 5 Orang, Ini Peran Mereka

Jawa timur | 12 Januari 2024, 02:25 WIB
Ilustrasi. Jumlah tersangka kasus dugaan penembakan terhadap relawan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, di Sampang, Jawa Timur, bertambah menjadi lima orang. (Sumber: Kompas.com)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan penembakan terhadap relawan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Sampang, Jawa Timur, bertambah menjadi lima orang.

Lima tersangka itu adalah MW Kepala Desa di Ketapang Daya, Sampang; AR warga Pandaan, Pasuruan; HH warga Pandaan, Pasuruan; H asal Banyuates, Sampang; S warga Banyuates, Sampang.

Ditreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan tersangka MW merupakan otak penembakan tersebut.

"Dia lurah Ketapang Daya, Sampang, merencanakan, perintah si H, si AR," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (11/1/2024). 

MW, kata dia, juga merupakan penyedia dana, termasuk sarana senjata api dan motor. 

Menurut penjelasannya, MW membayar sebesar Rp50 juta untuk penembakan tersebut. 

Sementara tersangka AR, kata Totok, berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merek S&W.

"Dia yang menerima Rp50 juta. Kemudian mengintai selama 6 hari, dan membagi uang tersebut Rp5 juta ke tersangka lain," ucapnya.

Sedangkan tersangka HH berperan sebagai pengendara yang menyetir motor pada saat melakukan penembakan. HH disebut menerima uang Rp5 juta dari AR.

Baca Juga: Update Penembak Relawan Prabowo di Sampang: 3 Orang Termasuk Kepala Desa Jadi Tersangka dan Ditahan

Tersangka H bertindak sebagai pemberi informasi kepada MW. Ia juga mencari orang untuk melakukan pengawasan terhadap korban.

Terakhir, tersangka S, kata Totok, merupakan orang yang mengawasi dan memantau kegiatan korban hingga hari eksekusi penembakan.

"Dia disuruh tersangka H melakukan pengawasan sampai hari eksekutor," jelasnya, dikutip dari Tribun Jatim.

Tersangka MW dan AR dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata api.

Sedangkan tersangka HH, H, dan S dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, bernama Muarah (48), menjadi korban penembakan orang tak dikenal.

Muarah ditembak saat sedang ngopi bersama teman-temannya di depan toko, Jumat 22 Desember 2023, sekitar pukul 09.30 WIB.

Muarah ditembak sebanyak dua kali hingga akhirnya korban tumbang. Setelah menjalankan aksinya, pelaku berbadan kekar berbaju hitam dilengkapi penutup wajah itu langsung kabur mengendarai motor Yamaha NMax.

Kini, relawan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Gibran itu masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo, Surabaya.

Baca Juga: Polisi Periksa 11 Saksi Hingga CCTV Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribun Jatim


TERBARU