> >

5 Fakta Penyelundupan Ratusan Anjing: 10 Tahun Berbisnis, Bayar Surat Jalan, Dikirim dari Jabar

Jawa tengah dan diy | 11 Januari 2024, 14:27 WIB
Lima tersangka penyelundupan dan penyiksaan hewan menghadiri jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024). (Sumber: KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pelaku utama dalam kasus penyelundupan ratusan anjing di Semarang, DH (43), memberikan pengakuannya di hadapan publik terkait bisnis yang telah dilakukannya selama 10 tahun itu.

Kasus ini terungkap usai 226 anjing yang diselundupkan dalam truk berhasil dihentikan di Gerbang Tol Gerbang Tol Kalikangkung Semarang.

Berikut Kompas.tv rangkum fakta-fakta terkait kasus tersebut berdasarkan pengakuan dari DH.

Baca Juga: Tersangka Penyelundupan Ratusan Anjing Ngaku Sudah 10 Tahun Beroperasi, Kirim 400 Anjing Tiap Bulan

10 Tahun Berbisnis Jual Beli Anjing

DH mengaku sudah 10 tahun menjalani bisnis jual beli anjing ini. Setiap bulannya ia bisa melakukan pengiriman ratusan anjing dari Jawa Barat (Jabar) ke daerah Solo Raya sebanyak dua kali.

“Setiap bulan kirim dua kali,” kata Donal dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

Ia mengatakan bahwa ratusan anjing tersebut ia dapatkan dari empat daerah, yakni di Tasikmalaya, Garut, Sumedang, dan Subang, Jabar.

Punya 11 Orang yang Sediakan Anjing

Untuk bisa mengirimkan ratusan anjing tersebut, DH memiliki 11 orang yang menyediakan anjing tersebut. Anjing tersebut dibeli oleh DH secara tunai dengan harga Rp250.000.

Dalam satu bulan, ia bisa mendapatkan 400 ekor anjing yang dikirimkan sebanyak dua kali ke Solo Raya. DH lantas menjual kembali anjing tersebut dengan harga Rp350.000 per ekor.

“Harga jual Rp350.000. Total sekitar 300-400 ekor yang dijual per bulan,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa anjing tersebut bukan hasil kejahatan, melainkan dari peternak anjing.

Baca Juga: Korea Selatan Larang Perdagangan Daging Anjing, Sempat Jadi Panganan Terkenal Lansia

Bayar Surat Jalan

Untuk mengirimkan ratusan anjing tersebut dari Jabar, DH mengklaim memiliki surat izin jalan. Ia mengaku tak berani mengirimkan anjing tersebut jika tidak memiliki surat resmi dari pemerintah

Ada dua surat resmi yang ia kantongi, yakni dari Polsek Subang dan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan UPTD Subang. Ia menghabiskan uang Rp850.000 untuk mendapatkan surat tersebut.

"Betul, saya kasih Rp 850.000 ke dua lembaga di Subang untuk urus surat masing-masing UPTD saya bayar Rp 550.000, Polsek bayar Rp300.000," ucap tersangka.

Terkait dokumen surat ini, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan bahwa surat itu palsu.

Punya Pelanggan

Setelah proses pengiriman selesai, ia akan menjajakan anjing tersebut di sebuah lapangan di Wonosari, Klaten, dan pembeli akan datang. DH bilang, anjing langsung habis dibeli oleh pembeli.

Ia juga menyebut memiliki pelanggan dari Solo yang kerap membeli anjing dalam kondisi hidup. Pelanggan itu biasanya membeli hingga 20 ekor anjing.

Namun demikian, ia tak mengetahui pasti tujuan pelanggannya membeli anjing sebanyak itu.

“Kalau di sini saya jual hidup. Ada yang dibuat seleksi buru biawak, ada yang buat cari tikus di sawah, ada yang mungkin dikonsumsi, saya kurang tahu, soalnya saya jualnya itu,” ujarnya.

Ia bahkan tak tahu jika bisnis ini merupakan tindakan kriminal.

Baca Juga: Ratusan Anjing yang Diamankan di Semarang Ternyata Dibeli dari Subang, Harganya Rp250 Ribu Per Ekor

Jual Anjing untuk Kebutuhan Sehari-hari

Alasan DH menekuni bisnis tersebut selama 10 tahun terakhir ini adalah karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ia melihat bahwa pasar daging anjing di Solo Raya cukup besar dan menggiurkan sehingga memutuskan untuk terjun dalam bisnis ini.

DH menjelaskan bahwa ia mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp25.000 per ekor. Jika dikalikan dengan jumlah anjing yang dikirimkan rata-rata 400 ekor, maka ia mendapatkan keuntungan Rp10 juta per bulan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU