> >

Tukang Pijat yang Bunuh Pengusaha di Malang Mutilasi Jasad Korban Jadi 9 Bagian Pakai Pisau Potong

Jawa timur | 10 Januari 2024, 09:44 WIB
Garis polisi dipasang di depan pintu rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka AR. (Sumber: ANTARA/Vicki Febrianto)

MALANG, KOMPAS.TV - Abdul Rahman, tukang pijat yang  membunuh pengusaha asal Surabaya berinisial Adrian Prawono (34) di Malang, Jawa Timur, ternyata memutilasi jasad korban menjadi 9 bagian.

Adapun pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan pelaku Abdul Rahman terhadap pasiennya sendiri di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan setelah melakukan mutilasi, potongan tubuh korban kemudian dibuang di Sungai Bango maupun dipendam di bantaran sungai.

Baca Juga: Kronologi Tukang Pijat Mutilasi Pengusaha di Malang, Ternyata Gegara Pelet untuk Memikat Gagal

"Pada Senin 16 Oktober 2023, pelaku membeli alat atau pisau potong. Lalu, jenazah korban dimutilasi menjadi 9 bagian," kata Danang di Malang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (9/1/2024).

Kemudian, lanjut Danang, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek. Pelaku selanjutnya menuju Sungai Bango untuk membuang serta mengubur kantong kresek tersebut.

"Jadi, 2 kantong kresek berisi potongan tubuh berikut pakaian korban dan alat yang digunakan untuk membunuh dan memotong, dibuang pelaku di Sungai Bango," ujarnya.

"Sedangkan 1 kantong kresek yang berisi kepala, telapak kaki dan telapak tangan, dikubur pelaku di bantaran Sungai Bango.”

Lebih lanjut, Danang mengatakan saat ini polisi tengah mencari keberadaan senjata tajam berupa celurit dan pisau potong yang dipakai pelaku untuk membunuh dan memutilasi korban.

Baca Juga: Lagi, Terungkap Kasus Mutilasi di Malang: Jasad Korban Dibuang ke Sungai, Kepala hingga Kaki Ditanam

Danang menjelaskan, barang bukti alat kejahatan itu dibutuhkan untuk proses hukum lebih lanjut terkait kasus mutilasi yang dilakukan tukang pijat terhadap pasiennya.

"Kami masih melakukan pencarian, terhadap kantong kresek yang berisi potongan tubuh korban, baju korban dan alat-alat (sajam) yang digunakan pelaku untuk membunuh dan memutilasi. Sehingga, bisa semakin terang perkara ini," ujar Danang.

Danang menuturkan, tersangka menghabisi nyawa korban pada Minggu 15 Oktober 2023. Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dan korban terlibat cekcok dan adu fisik lantaran korban komplein soal pelet dari pelaku yang tidak bekerja.

 

"Pelaku kemudian mengambil celurit yang ada di bawah meja. Kemudian, dibacokkan ke korban sebanyak 2 kali hingga korban roboh dan meninggal," tuturnya.

Kemudian keesokan harinya atau pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka membeli pisau potong untuk dipakai memutilasi jenazah korban.

Baca Juga: Kondisi James usai Memutilasi Made Sutarini: Terguncang hingga Sulit Tidur Dihantui Bayang Istrinya

Danang menambahkan, pembunuhan dan mutilasi tersebut dilakukan tersangka di dalam rumah kos yang disewanya.

"Baik pembunuhan maupun mutilasi tersebut, dilakukan semuanya di rumah kos pelaku," ucap Danang.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU