Polisi Sebut ASN BNN di Bekasi Lakukan KDRT Berulang ke Istri, Kini Ditahan
Jabodetabek | 10 Januari 2024, 08:58 WIB“Motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya sehingga tersangka kesal karena yang bayar utang itu adalah suaminya,” kata Firdaus.
AF mengaku telah memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari YA dan ketiga anaknya sehingga kesal ketika mengetahui sang istri memiliki utang di pinjol hingga Rp30 juta.
“Alasan istrinya pinjam itu karena kurang, untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Firdaus.
Adapun, KDRT yang dilakukan pada 2023 terjadi lantaran tersangka kesal usai berebut kunci kendaraan dengan YA.
Sebagai informasi, YA dan AF tinggal di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi usai menikah pada 2015 lalu. Keduanya dikaruniai tiga orang anak.
Baca Juga: Pengamat Kepolisian ISESS Angkat Bicara soal ASN BNN Pelaku KDRT ke Istri Tak Ditahan
YA mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya sejak 2021. Kasus tersebut sempat dilaporkan, tetapi terhenti karena YA memilih berdamai.
Sayangnya, AF kembali mengulangi KDRT, hingga pada April 2023, YA melanjutkan laporannya.
Kini, AF ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com