Polisi Sebut ASN BNN di Bekasi Lakukan KDRT Berulang ke Istri, Kini Ditahan
Jabodetabek | 10 Januari 2024, 08:58 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42) rupanya melakukan beberapa kali kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29).
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus yang mengatakan bahwa AF melakukan KDRT sejak tahun 2021.
“Dari peristiwa ini kan berulang perbuatannya, dari 2021 dilaporkan, 2022 juga diulangi, 2023 juga diulangi,” kata Firdaus, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Aniaya Istri, Tersangka Pegawai BNN Beralasan Kesal Harus Membayar Utang Pinjol!
Perbuatan KDRT berulang inilah yang membuat penyidik memutuskan untuk menahan AF.
Selain itu, penahanan AF juga telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Pertama, alasan objektif ancaman hukuman pidana lima tahun. Alasan subjektifnya tersangka mengulangi perbuatannya.
KDRT yang berulang ini juga dilakukan dengan motif yang berbeda-beda.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, KDRT yang pertama pada Agustus 2021 terjadi karena AF kesal lantaran dihalangi pulang ke rumah orangtuanya.
Kemudian, KDRT yang dilakukan pada 2022 atau yang viral di media sosial, di mana AF mengancam YA dengan pisau di hadapan ketiga anaknya terjadi karena masalah pinjaman online (pinjol).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com