> >

Pengakuan James Bunuh dan Mutilasi Istrinya Made Sutarini: Merasa Jengkel, seperti Dirasuki Setan

Jawa timur | 3 Januari 2024, 22:33 WIB
Warga menyaksikan lokasi pembunuhan disertai mutilasi oleh suami terhadap istri di Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (31/12/2023). (Sumber: KOMPAS/DEFRI WERDIONO)

Namun, tersangka James tidak menemukannya. Dua hari berselang, pelaku James mendapat informasi adanya acara gathering atau kumpul-kumpul yang digelar oleh tempat kerja korban pada Sabtu (30/12/2023).

James kemudian mencari istrinya di lokasi gathering yang berada di Taman Krida Budaya, Malang. Hasilnya, James menemukan korban di sana. Selanjutnya, James mengajak Made Sutarini kembali ke rumahnya. 

“Awalnya korban menolak. Namun, karena dipaksa, akhirnya dia mengikuti pelaku pulang ke rumah,” ucap Danang.

Setelah sampai di rumah, James dan Made Sutarini terlibat cekcok. Warga sekitar bahkan sempat mendengar keduanya cekcok. Setelah itu, warga tak lagi mendengar suara korban.

Baca Juga: Fakta Sadis James Mutilasi Istri Jadi 10 Bagian, Potongan Tubuh Ditaruh di Ember Halaman Rumah

Saat cekcok tersebut, kata Danang, pelaku James memukul korban hingga terjatuh. Setelah itu, korban dicekik menggunakan tongkat. 

Dari hasil penyelidikan polisi, diduga mutilasi itu sudah direncanakan. Pelaku telah menyiapkan beberapa kantong plastik ukuran besar yang baru saja dibeli. Barang itu diduga akan dipakai untuk menghilangkan jasad korban.

"Tersangka memutilasi jasad istrinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian," ujar Kompol Danang.

”Setelah memutilasi, dia lalu menghubungi salah satu saksi untuk mengangkat perabot di dalam rumah. Namun, ketika saksi itu datang, yang ditunjukkan oleh tersangka adalah jasad korban yang sudah ada di dalam ember.”

Atas perbuatannya, tersangka James dijerat Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Motif Suami Mutilasi Istri di Malang, Polisi: Masalah Rumah Tangga, Korban Sudah Lama Tidak Pulang

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU