> >

Liburan Natal dan Tahun Baru di Yogyakarta, Ini 7 Tempat Pakir Malioboro dan Sekitarnya

Jawa tengah dan diy | 22 Desember 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi Jalan Malioboro, salah satu kawasan wisata di Kota Yogyakarta, DIY. Tahun 2022, Kota Yogyakarta membuat Kalender Wisata yang terdiri dari 12 acara unggulan (13/12/2021). (Sumber: Pinterest)

TKP Abu Bakar Ali dekat dengan kawasan Jalan Malioboro, Staisun Tugu Yogyakarta, Selasar Malioboro, hingga Jalan Mangkubumi.

5. Taman Parkir Ngabean

Taman Parkir Ngabean biasanya digunakan bus untuk menurunkan wisatawan yang akan jalan-jalan di di kawasan Malioboro. Taman Parkir Ngabean juga digunakan untuk parkir mobil dan motor.

Jarak tempuh Taman Parkir Ngabean dari Jalan Malioboro sekitar 2,1 kilometer.

6. Bong Suwung

Tempat parkir Bong Suwung terletak di sebelah barat Stasiun Tugu Yogyakarta. Lokasi parkir Bong Suwung dapat menampung sekitar 160 mobil, 20 bus, dan 450 sepeda motor.

Jarak tempuh parkir Bong Suwung dari Jalan Malioboro sekitar 1,5 kilometer.

7. Parkir Ketandan atau Malioboro III

Tempat khusus parkir yang dikelola swasta terletak di Jalan Ketandan. Tempat parkir tersebut ini mampu menampung 150 mobil dan 520 sepeda motor.

Jarak Parkir Ketandan dari Jalan Malioboro sekitar 800 meter.

Tarif Parkir di Dekat Malioboro

Dinas Perhubungan (dishub) Kota Yogyakarta mengingatkan masyarakat tentang tarif resmi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Tempat Khusus Parkir (TKP) milik pemerintah menerapkan tarif progresif.

Bagi bus sedang tarif parkir Yogyakarta dimulai Rp 50.000 hingga Rp 75.000 untuk bus besar selama tiga jam pertama. Kemudian tarif parkir mobil pribadi mulai dari Rp 5.000 untuk dua jam pertama, lalu Rp 2.500 per jam berikutnya.

Baca Juga: Berita Foto: Belajar Membatik dalam Acara "Gajah Mencanting" di Kawasan Malioboro

Sementara untuk Motor dikenai biaya Rp 2.000 untuk dua jam pertama, lalu Rp1.500 per jam. Di area Malioboro, tarif parkir untuk empat jam adalah Rp 5.000.

Meskipun tarif parkir swasta tidak diatur dalam Perda, Dishub Kota Yogyakarta menyarankan agar TKP swasta mengacu pada tarif yang berlaku di TKP pemerintah. Dishub Kota Yogyakarta juga menyedialan nomor aduan bagi korban juru parkir nakal selama periode libur natal dan tahun baru.

Nomor aduan tarif parkir tidak normal milik Dishub adalah 081802704212. Nomor ini tersambung langsung dengan Dinas Perhubungan.

Selain melalui nomor tersebut, masyarakat juga bisa mengadu melalui kanal aduan Pemerintah Kota Yogyakarta yakni ke nomor 274 dan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU