Jaksa Setop Kasus Peternak yang Lawan Pencuri Kambing hingga Tewas
Banten | 16 Desember 2023, 21:20 WIBSERANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghentikan kasus peternak bernama Muhyani di Serang, Banten, yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengakibatkan seorang pencuri kambing tewas.
"Perkara tersebut dihentikan, jadi dikeluarkan surat ketetapan penghentian tuntutan," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, disimak dari tayangan KompasTV, Sabtu (16/12/2023).
Menurut Didik, Muhyani tidak dapat dipidana, karena pembelaan terpaksa. Didik mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan diri dalam keadaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
"Kita nyatakan close, bukan dia bebas, tapi memang sudah kita tutup perkara ini," tegasnya.
Menurut Didik, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Oleh karena itu, jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada hari Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Cerita Peternak Tewaskan Pencuri Kambing, Ungkap Kronologi Kejadian Hingga Sakit saat Ditahan Polisi
Di sisi lain, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto menyerahkan keputusan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan.
"Semua keputusan tentunya kami menyerahkan kepada Kejaksaan dan mari kita sama-sama hormati dan patuhi keputusan ini," ujarnya.
Kasus Muhyani yang dinyatakan sebagai tersangka usai bela diri ini menjadi perhatian Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud menyebut, orang yang membela diri dalam keadaan terpaksa tidak bisa dipidana.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribunnews