> >

Tahun Politik, APMI Minta Promotor Tak Gelar Konser Musik di Jakarta pada Februari dan Juni 2024

Jabodetabek | 14 Desember 2023, 10:40 WIB
Ilustrasi. Asosiasi Promotor Musik Indonesia atau APMI menyarankan promotor untuk tidak menggelar konser musik di Jakarta pada Februari dan Juni 2024 karena akan digelar pemilu. (Sumber: Kemenparekraf)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) menyarankan promotor untuk tidak menggelar konser musik di Jakarta pada Februari dan Juni 2024 karena akan digelar pemilu.

APMI pun telah melakukan pertemuan dengan beberapa pihak termasuk kepolisian yang juga menyarankan untuk tidak tidak menggelar event musik pada Februari dan Juni karena telah memasuki tahun politik 2024.

"Jadi kami diundang untuk diskusi bahwa disarankan tidak membuat event pada bulan Februari dan Juni selain itu boleh khusus Jakarta," kata salah satu founder APMI Anas Syahrul Alimi, dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Selain di luar waktu yang telah ditentukan tersebut, pihak promotor dipersilakan menggelar event sebagaimana mestinya.

Anas mengatakan hal tersebut juga telah disampaikan Presiden Joko Widodo ketika menggelar pertemuan dengan APMI.

"Jadi memang sudah ada arahan dari pihak Presiden dan kepolisian, tidak ada larangan membuat event selain hari tenang supaya ekosistem industrinya (tetap) jalan," terangnya.

Baca Juga: OJK Dan PPATK Awasi Transaksi Keuangan Di Tahun Politik

Anas mengungkapkan sudah ada beberapa event yang telah dijadwalkan maupun yang akan datang pada 2024.

Acara tersebut dilakukan di luar bulan yang telah dikesepakati beberapa pihak.

"Kalau kita lihat beberapa waktu lalu pemilu takut orang bikin event, ternyata sekarang enggak, di Desember kemarin ada di Bali, Januari dan Maret sudah banyak announce," ujarnya.

"Jadi hanya arahannya hanya Februari dan Juni tidak membuat event konser di Jakarta, lainnya boleh," sambung Anas.

"Dan mereka sudah punya berbagai pertimbangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sementara apabila Pilpres 2024 digelar dua putaran, pemungutan suara dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024. 

Baca Juga: Sandiaga Uno Ajak Para Santri Buat Konten Kreatif Tanpa Ada Unsur Menjelekkan di Tahun Politik

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU