> >

Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa: Polisi Koordinasi dengan RS hingga Keluarga terkait Pemakaman

Jabodetabek | 10 Desember 2023, 13:54 WIB
Tim gabungan saat mengevakuasi empat anak yang tewas di dalam rumah kontrakan nomor 1C, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023). Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan rumah sakit (RS) Polri hingga pihak keluarga terkait pemakaman keempat bocah yang tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.id/Rhama Purna Jati)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan rumah sakit (RS) Polri hingga pihak keluarga terkait pemakaman keempat bocah yang tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebut, koordinasi tersebut dilakukan pada hari ini, Minggu (10/12/2023).

"Hari ini kami akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit (RS) Polri dan pihak keluarga untuk pemakaman keempat jenazah,” kata AKBP Bintoro,  Minggu (10/12).

Menurut penjelasannya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih mengurus proses administrasi pengambilan jenazah keempat orang korban.

“Sekarang proses administrasi masih kami lakukan. Harapannya bisa selesai dengan cepat dan keempat jenazah dimakamkan hari ini,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya empat anak berinisial VA, S, A, dan As, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia  di dalam sebuah kamar di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (6/12).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes, Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penemuan keempat jenazah tersebut bermula dari pihaknya yang mendapatkan laporan warga terkait adanya bau menyengat dari rumah tersebut.

Baca Juga: Fakta Terbaru Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa: Dibunuh Bergiliran, Korban Saksikan Pembunuhan Adik

Anggota, kata dia, kemudian datang ke lokasi dan menemukan seorang laki-laki berinisial P, yang merupakan ayah korban dalam keadaan telentang dengan luka di tangan dan ditemukan sebuah pisau. 

Saat dilakukan pengecekan ke dalam kamar, ditemukan ada 4 mayat anak-anak.

Jenazah empat anak tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan ayah korban sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

Sebelumnya, polisi mendalami motif pembunuhan oleh pelaku P terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang terjadi pada Minggu (3/12).

"Sementara kami masih dalami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi sebelumnya.

Baca Juga: Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati, Ini Pasal yang Menjerat Panca

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU