Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa: Polisi Koordinasi dengan RS hingga Keluarga terkait Pemakaman
Jabodetabek | 10 Desember 2023, 13:54 WIBJenazah empat anak tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan ayah korban sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, polisi mendalami motif pembunuhan oleh pelaku P terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang terjadi pada Minggu (3/12).
"Sementara kami masih dalami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi sebelumnya.
Baca Juga: Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati, Ini Pasal yang Menjerat Panca
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.