Antisipasi "Parkir Nuthuk", Berapa Tarif Parkir Resmi di Yogyakarta dan Nomor Aduan Jukir Nakal
Jawa tengah dan diy | 7 Desember 2023, 03:00 WIBSejauh ini, tidak ada pengelola parkir swasta yang menaikkan tarif hingga batas maksimum tersebut.
"Paling banter itu (tarifnya) sama dengan pemerintah," lanjut Aziz.
Antisipasi "Parkir Nuthuk" Selama Libur Akhir Tahun
Diluar itu Kota Yogyakarta, yang populer sebagai destinasi liburan, sering menghadapi masalah parkir "nuthuk" atau tarif tidak wajar, terutama saat libur akhir tahun.
Untuk mengatasi hal ini, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyediakan nomor aduan 081802704212 bagi korban parkir "nuthuk".
Baca Juga: Tebing Longsor Di Banyumas, Timbun Jalur Kereta Api Ganda
Nomor ini tersambung langsung dengan Dinas Perhubungan. TKP di bawah kewenangan berbeda seperti UPT Malioboro, akan menangani aduan sesuai dengan area kewenangannya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berkomitmen untuk memastikan pengalaman liburan yang nyaman bagi wisatawan dengan mengatur tarif parkir yang wajar dan menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com