> >

Antisipasi "Parkir Nuthuk", Berapa Tarif Parkir Resmi di Yogyakarta dan Nomor Aduan Jukir Nakal

Jawa tengah dan diy | 7 Desember 2023, 03:00 WIB
Ilustrasi Jalan Malioboro, salah satu kawasan wisata di Kota Yogyakarta, DIY. Kota Yogyakarta bersiap menghadapi libur panjang akhir tahun dalam rangka Natal dan Tahun Baru atau Nataru. (Sumber: Pinterest)

Sejauh ini, tidak ada pengelola parkir swasta yang menaikkan tarif hingga batas maksimum tersebut.

"Paling banter itu (tarifnya) sama dengan pemerintah," lanjut Aziz. 

Antisipasi "Parkir Nuthuk" Selama Libur Akhir Tahun

Diluar itu Kota Yogyakarta, yang populer sebagai destinasi liburan, sering menghadapi masalah parkir "nuthuk" atau tarif tidak wajar, terutama saat libur akhir tahun.

Untuk mengatasi hal ini, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyediakan nomor aduan 081802704212 bagi korban parkir "nuthuk".

Baca Juga: Tebing Longsor Di Banyumas, Timbun Jalur Kereta Api Ganda

Nomor ini tersambung langsung dengan Dinas Perhubungan. TKP di bawah kewenangan berbeda seperti UPT Malioboro, akan menangani aduan sesuai dengan area kewenangannya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berkomitmen untuk memastikan pengalaman liburan yang nyaman bagi wisatawan dengan mengatur tarif parkir yang wajar dan menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU