Antisipasi "Parkir Nuthuk", Berapa Tarif Parkir Resmi di Yogyakarta dan Nomor Aduan Jukir Nakal
Jawa tengah dan diy | 7 Desember 2023, 03:00 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang libur akhir tahun, Kota Yogyakarta mengantisipasi kedatangan ratusan ribu wisatawan dari berbagai daerah hingga mancanegara.
Dalam mengatur parkir, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, mengingatkan masyarakat tentang tarif resmi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019.
"TKP milik pemerintah untuk bus sedang Rp 50.000 untuk tiga jam pertama, sedangkan untuk bus besar Rp 75.000 untuk tiga jam pertama," kata Aziz dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi 2 Kali Muntahkan Awan Panas Guguran
Rincian Tarif Parkir Resmi Yogyakarta
Tempat Khusus Parkir (TKP) milik pemerintah menerapkan tarif progresif: Rp50.000 untuk bus sedang dan Rp75.000 untuk bus besar selama tiga jam pertama.
Kemudian Rp5.000 untuk dua jam pertama bagi kendaraan pribadi, lalu Rp 2.500 per jam berikutnya.
Baca Juga: Sebulan Lebih, Harga Cabai Rawit Merah di Kota Semarang dijual RP 100.000 Per Kilogram
Sementara untuk Motor dikenai biaya Rp2.000 untuk dua jam pertama, lalu Rp1.500 per jam. Di area Malioboro, tarif parkir untuk empat jam adalah Rp5.000.
Meskipun tarif parkir swasta tidak secara langsung diatur dalam Perda, Aziz menyarankan agar TKP swasta mengacu pada tarif yang berlaku di TKP pemerintah. Aturannya, kenaikan tarif tidak boleh lebih dari lima kali lipat.
Baca Juga: Puan Berjuang Pertahankan Perolehan Suara di Jawa Tengah
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com