Lokasi, Jadwal, dan Biaya Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya Hari Ini Rabu 6 Desember
Jabodetabek | 6 Desember 2023, 10:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuka lima gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hari ini Rabu (6/12/2023), dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi gerai yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dipilih karena kemudahannya diakses oleh warga dari berbagai wilayah di Jakarta.
Ini merupakan langkah yang diambil oleh Ditlantas untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, mengurangi antrean di kantor polisi, dan meningkatkan efisiensi dalam proses perpanjangan SIM.
Baca Juga: PTPN III (Persero) Hibahkan Dua Unit Golf Car untuk Fasilitas Pendukung di Area Kantor Lemhannas
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini.
Layanan ini hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, dan tidak berlaku untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM B.
Baca Juga: Saat Pernyataan Ade Armando soal Politik Dinasti dapat Kecaman Warga Yogyakarta di Jakarta
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling
Sim keliling di DKI Jakarta beroperasi di lima wilayah dan dibuka dari 08.00-14.00 WIB.
- Mal Grand Cakung, Jakarta Timur
- Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
- Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
- LTC Glodok, Jakarta Barat
- Mal Citraland, Jakarta Barat
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang akan Terjadi di Jaksel dan Jakbar
Persyaratan Dokumen untuk Perpanjangan SIM
Pemohon perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling harus membawa beberapa dokumen:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi
Layanan Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus mengunjungi Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Wanita di Bogor yang Ditemukan Tewas di Ruko Kosong Ternyata Dibunuh Pacarnya Sendiri
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan adalah:
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C
Baca Juga: Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Masih Digelar hingga Desember 2023
Perpanjangan SIM B
Untuk SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan berat lebih dari 3,5 ton, perpanjangannya tidak tersedia di gerai SIM Keliling.
Pemohon harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk perpanjangan SIM B.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV