Lokasi, Jadwal, dan Biaya Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya Hari Ini Rabu 6 Desember
Jabodetabek | 6 Desember 2023, 10:42 WIBPemohon perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling harus membawa beberapa dokumen:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi
Layanan Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus mengunjungi Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Wanita di Bogor yang Ditemukan Tewas di Ruko Kosong Ternyata Dibunuh Pacarnya Sendiri
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan adalah:
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C
Baca Juga: Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Masih Digelar hingga Desember 2023
Perpanjangan SIM B
Untuk SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan berat lebih dari 3,5 ton, perpanjangannya tidak tersedia di gerai SIM Keliling.
Pemohon harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk perpanjangan SIM B.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV