> >

Jadi Joki SKD CPNS di Lampung, Mahasiswi ITB Ditetapkan sebagai Tersangka, tapi Tidak Ditahan

Sumatra | 1 Desember 2023, 16:59 WIB
Joki dengan inisial RDS (20) kedapatan melakukan tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 berbasis CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung pada Senin kemarin (13/11/2023). (Sumber: Kompas.tv Lampung)

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - RDS (20), pelaku joki Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) Kejaksaaan RI di Lampung ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan bahwa penetapan RDS sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara dilakukan.

“Kemarin Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara dan menetapkan RT alias RDS sebagai tersangka,” kata Umi saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Ternyata Mahasiswi ITB Jadi Joki untuk 2 Peserta Tes CPNS Kejaksaan, Tertangkap di Hari Kedua

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RDS tidak ditahan. Umi menjelaskan bahwa RDS hanya dikenakan wajib lapor saja.

"Saat ini masih wajib lapor dan belum dilakukan penahan," ucapnya.

Alasan tersangka tidak ditahan karena RDS bersikap kooperatif. Umi bilang, mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) itu selalu hadir ketika dimintai keterangan. Selain itu, alamat RDS di Bandar Lampung juga jelas.

Umi menambahkan bahwa pihaknya masih mengejar lima rekan RDS yang lain, yakni A, R, T, A, dan I yang berperan memanipulasi kartu identitas RDS.

Baca Juga: Panitia: Peserta Seleksi CPNS yang Pakai Joki akan Di-Blacklist, Pelaku Terancam Sanksi Dipidana

Sementara itu, Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 saksi dalam kasus joki CPNS ini, dua di antaranya merupakan saksi ahli.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU