> >

Danu Dapat Perlindungan Saksi dari LPSK, Kuasa Hukum: Semoga Kasus Subang Segera Selesai

Jawa barat | 1 Desember 2023, 16:11 WIB
Muhammad Ramdanu atau kerap disapa Danu (kanan), saksi kunci kasus kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat, saat menjalani serangkain pemeriksaan oleh pihak kepolisian dengan pendampingan kuasa hukum. (Sumber: Tribun Jabar)

“Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator,” kata Edwin melalui akun Instagram @infolpsk, Kamis (30/11).

LPSK menilai, keterangan Danu memberikan kontribusi terhadap pengusutan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang.

LPSK memberikan perlindungan fisik, pemenuhan hak saksi pelaku pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis kepada Danu.

 

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini bermula dari penemuan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Sempat Hadir, Mimin dan 2 Anaknya Tolak Ikut Rekonstruksi Pembunuhan di Subang, Ini Alasannya

Pada Oktober lalu, Danu yang menyerahkan diri ke polisi dan mengungkapkan tabir kasus pembunuhan tersebut.

Saat ii, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, yakni M Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti dan ayah Amalia), Mimin (istri kedua Yosep) serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.

Namun, hanya Danu dan Yosep yang ditahan, sedangkan tiga tersangka lainnya tidak ditahan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU