> >

Danu Dapat Perlindungan Saksi dari LPSK, Kuasa Hukum: Semoga Kasus Subang Segera Selesai

Jawa barat | 1 Desember 2023, 16:11 WIB
Muhammad Ramdanu atau kerap disapa Danu (kanan), saksi kunci kasus kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat, saat menjalani serangkain pemeriksaan oleh pihak kepolisian dengan pendampingan kuasa hukum. (Sumber: Tribun Jabar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan tersangka pembunuhan di Subang, M Ramdanu alias Danu untuk menjadi justice collaborator (JC).

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufik, berharap dengan ditetapkannya Danu sebagai JC, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang segera menemui titik terang.

“Kami berharap, dengan dikabulkannya JC ini kepada klien kami, Ramdanu, kasus Subang ini bisa dapat segera terselesaikan,” kata Taufan melalui kanal YouTube Heri Susanto, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: LPSK Terima Permohonan Danu jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan di Subang

Taufan juga berharap agar Danu bisa konsisten menyampaikan kesaksiannya terkait kasus tersebut. Menurutnya, keterangan yang selama ini telah diberikan Danu kepada pihak kepolisian sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi.

“Semua telah diuji kesesuaiannya dengan rekonstruksi, itu akan terus bisa dipertahankan,” tegas Taufan.

Lebih lanjut, Taufan juga mendorong pihak kepolisian untuk segera mengamankan dan menahan tiga tersangka lain, yakni Mimin dan kedua anaknya, Arighi dan Abi.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya menerima permohonan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, M Ramdanu alias Danu, menjadi justice collaborator (JC).

Baca Juga: Polisi: Tersangka Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Gunakan Stik Golf untuk Habisi Korban

Edwin mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (27/11/2023).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU