Polda Lampung Sita Rp9,3 M Mark Up Pengadaan Tanah Area Bendungan Margatiga, Belum Ada Tersangka
Sumatra | 27 November 2023, 18:57 WIBBANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp9.352.244.932 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di area terdampak genangan di Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik di Mapolda Lampung, Senin (27/11/2023).
Ia menyebut dugaan korupsi terjadi pada penggantian ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Margatiga yang sudah terbayar namun tertunda untuk 48 pemilik lahan.
Meski telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sekitar Rp9,3 miliar, ia menyebut pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurut Umi, polisi masih melakukan pendalaman dan akan melakukan gelar perkara kembali.
"Untuk tersangka belum ada, Ditreskrimsus akan melakukan gelar perkara kembali. Dalam waktu dekat akan kita umumkan, mohon bersabar," ucapnya, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Roma Afria Idham.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 262 saksi pada kasus tersebut. Beberapa saksi di antaranya, satu pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah, satu PPK bendungan, ketua pelaksana pengadaan tanah (KA BPN Lampung Timur), sekretaris pelaksana pengadaan tanah, 28 anggota satgas B, 32 penitip tanam tumbuh, bangunan dan kolam.
Baca Juga: Warga Resah dengan Penculikan di Lampung Selatan
Kemudian, seorang kepala desa, 191 pemilik bidang lahan dengan jumlah bidang sebanyak 331 bidang, dua petugas BPN pusat, seorang petugas Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta, dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kemenkeu RI.
Sementara berdasarkan hasil audit, potensi kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp43 miliar.
Pada kasus tersebut, lanjut dia, Polda Lampung juga telah melakukan penyelidikan atas bidang-bidang tanah lahan genangan bendungan terhadap 1.438 dan 306 bidang yang belum dibebaskan pada tahun anggaran 2020-2022.
Adapun audit dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama terhadap 1.438 bidang dengan temuan potensi kelebihan pembayaran akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi, mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan yang belum dibebaskan.
Nilai potensi penyelamatan kerugian negara mencapai Rp425.397.437.600 dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp507.598.939.743.
Sehingga, jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp82.201.502.142.
Baca Juga: Aksi Heroik Satpam dan Warga Gagalkan Pencurian Motor dan Tangkap 2 Pelaku di Bandar Lampung
Pada tahap kedua, terdapat potensi kelebihan bayar untuk 306 bidang akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi, mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan yang belum dibebaskan.
Nilai potensi penyelamatan kerugian negara sebesar Rp14.148.053.186 dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp23.983.448.885.
Sehingga jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp9.835.395.698.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV