> >

Polda Lampung Sita Rp9,3 M Mark Up Pengadaan Tanah Area Bendungan Margatiga, Belum Ada Tersangka

Sumatra | 27 November 2023, 18:57 WIB
Ditreskrimsus Polda Lampung menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp9.352.244.932 terkait kasus dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur. (Sumber: Kompas TV/Roma Afria Idham)

Pada kasus tersebut, lanjut dia, Polda Lampung juga telah melakukan penyelidikan atas bidang-bidang tanah lahan genangan bendungan terhadap 1.438 dan 306 bidang yang belum dibebaskan pada tahun anggaran 2020-2022.

Adapun audit dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama terhadap 1.438 bidang dengan temuan potensi kelebihan pembayaran akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi, mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan yang belum dibebaskan.

Nilai potensi penyelamatan kerugian negara mencapai Rp425.397.437.600 dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp507.598.939.743.

Sehingga, jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp82.201.502.142.

Baca Juga: Aksi Heroik Satpam dan Warga Gagalkan Pencurian Motor dan Tangkap 2 Pelaku di Bandar Lampung

Pada tahap kedua, terdapat potensi kelebihan bayar untuk 306 bidang akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi, mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan  yang belum dibebaskan.

Nilai potensi penyelamatan kerugian negara sebesar Rp14.148.053.186 dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp23.983.448.885.

Sehingga jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp9.835.395.698.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU