Kronologi Pembunuhan Fitriani yang Jasadnya Dicor di Blitar: Suami Sempat Serahkan ke Pria Lain
Jawa timur | 25 November 2023, 16:20 WIBBLITAR, KOMPAS.TV - Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS menjabarkan kronologi pembunuhan Fitriani (21) yang jasadnya dicor dan kerangkanya ditemukan di sebuah rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Danang mengatakan bahwa Fitriani dibunuh oleh suaminya sendiri yang bernama Supriyo Handono alias SH (31). Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Oktober 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Handono menghabisi nyawa Fitriani satu pekan setelah ia menyerahkan korban ke pria idaman Fitriani (PIL) pada Oktober 2021.
Baca Juga: Keluarga Suami yang Bunuh dan Cor Jasad Istri di Blitar Tak Kaget saat Polisi Tetapkan Tersangka
“Kejadiannya siang hari pada Oktober 2021,” kata Danang, Jumat (24/11/2023) malam.
Rumah tangga Handono dan Fitriani memang dikabarkan retak usai Fitriani memiliki pria lain yang merupakan warga Desa Bedali, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kakak ipar Handono, Subagyo, juga turut menjadi saksi ketika Handono menyerahkan Fitriani kepada PIL.
Satu pekan setelahnya, Fitriani kembali pulang ke rumah Handono di Blitar. Saat itu, keduanya terlibat cekcok. Hingga akhirnya Handono memukul kepala Fitriani dengan kayu.
Fitriani pun langsung terjatuh. Agar tidak ketahuan anak-anaknya, Handono mengangkat tubuh korban yang sudah tak bernyawa ke dalam kamar. Ia lalu melucuti baju Fitri, membersihkan darah, dan membungkusnya dengan selimut.
“Setelah itu, pelaku menggali lubang dengan kedalaman sekitar satu meter di kamar untuk mengubur korban,” jelas Danang.
Baca Juga: Kakak Ipar dari Tersangka Ungkap Motif Pembunuhan terhadap Fitriani, Perempuan yang Dicor di Blitar
Saat magrib menjelang, Handono mengubur jasad Fitriani dalam posisi duduk ke dalam lubang itu. Setahun berselang, Handono baru mengecor bagian atas lubang tempat jasad Fitriani dimasukkan.
“Pengakuan pelaku, pelaku baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur korban setahun kemudian setelah kejadian (pembunuhan)," ujarnya.
Dua bulan lalu, Handono menjual rumah tersebut kepada kakak iparnya, Sugeng Riyadi. Ia berpesan kepada Sugeng untuk tidak membuka salah satu kamar yang pintunya digembok dengan alasan kamar itu adalah tempat penyimpanan pusaka.
Baca Juga: Kerangka Manusia di Blitar Ternyata Korban Pembunuhan Suami Sendiri 2 Tahun Lalu
Namun, ketika renovasi rumah dilakukan dan kamar dibuka, pekerja yang penasaran dengan cor-coran baru pun membongkar lubang tersebut. Dan, ditemukanlah kerangka manusia.
Atas perbuatannya, Handono dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribun Jatim