Kronologi Pembunuhan Fitriani yang Jasadnya Dicor di Blitar: Suami Sempat Serahkan ke Pria Lain
Jawa timur | 25 November 2023, 16:20 WIBBaca Juga: Kakak Ipar dari Tersangka Ungkap Motif Pembunuhan terhadap Fitriani, Perempuan yang Dicor di Blitar
Saat magrib menjelang, Handono mengubur jasad Fitriani dalam posisi duduk ke dalam lubang itu. Setahun berselang, Handono baru mengecor bagian atas lubang tempat jasad Fitriani dimasukkan.
“Pengakuan pelaku, pelaku baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur korban setahun kemudian setelah kejadian (pembunuhan)," ujarnya.
Dua bulan lalu, Handono menjual rumah tersebut kepada kakak iparnya, Sugeng Riyadi. Ia berpesan kepada Sugeng untuk tidak membuka salah satu kamar yang pintunya digembok dengan alasan kamar itu adalah tempat penyimpanan pusaka.
Baca Juga: Kerangka Manusia di Blitar Ternyata Korban Pembunuhan Suami Sendiri 2 Tahun Lalu
Namun, ketika renovasi rumah dilakukan dan kamar dibuka, pekerja yang penasaran dengan cor-coran baru pun membongkar lubang tersebut. Dan, ditemukanlah kerangka manusia.
Atas perbuatannya, Handono dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribun Jatim