> >

Kronologi Pria di Makassar Nekat Bunuh Lansia, Jasad Dibuang ke Sumur, Lalu Perkosa Anak Korban

Sulawesi | 20 November 2023, 21:00 WIB
Polisi menunjukkan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bernama Iwan Dominggus di Polsek Makassar saat rilis pers kasus pembunuhan pada Senin (20/11/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Iwan Dominggus ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan disertai pembunuhan terhadap perempuan lansia berinisial SB (65).

Tak hanya membunuh SB, pelaku Iwan Dominggus ternyata juga memperkosa anak korban yang berusia 45 tahun berinisial T.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokh Ngajib mengatakan peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Iwan Dominggus terjadi pada Minggu, (19/11/2023) kemarin. Tak perlu menunggu waktu lama, polisi pun berhasil menangkap pelaku Iwan kurang dari 12 jam setelah peristiwa.

Baca Juga: Nasabah Nekat Bunuh Penagih Utang Bank Keliling Gara-Gara Ditagih Rp 3,5 Juta!

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan prestasi dari tim lapangan, tim Jatanras bersama Polsek melakukan pengejaran. Alhamdulillah kita berhasil menangkap pelakunya di daerah Moncongloe, Maros," kata Kombes Ngajib saat konferensi persnya di Polsek Makassar, Senin (20/11).

Kombes Ngajib menjelaskan peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Iwan Dominggus berawal ketika pelaku datang ke rumah korban. Tanpa basa-basi, pelaku Iwan Dominggus menganiaya korban SB.

Menurutnya, pelaku Iwan menganiaya korban SB dengan cara sadis, yakni menebas kepala dan leher korban. Setelah itu, pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur.

Usai menghabisi nyawa SB, pelaku Iwan kembali masuk ke dalam rumah. Selanjutnya, pelaku Iwan mengancam anak SB berinisial T. Di bawah ancaman, pelaku Iwan memerkosa T sebanyak empat kali.

"Karena ini dilakukan dengan pengancaman sehingga kita simpulkan adalah pemerkosaan,” ujar Kombes Ngajib.

Baca Juga: Aksi Wisudawan Bentang Spanduk, Minta Tolong Kapolri Tangkap Pelaku Pembunuh Ayahnya

Sesudah diperkosa, kata dia, pelaku Iwan Dominggus menganiaya korban T menggunakan senjata tajam.

“Kemudian korban kedua inisial T dianiaya dengan cara menusuk ke ulu hati dan bagian tangan sebelah kiri dengan menggunakan pisau. Setelah itu pelaku melarikan diri.”

Usai melancarkan aksinya, Kombes Ngajib mengungkapkan, pelaku Iwan terdeteksi hendak melarikan diri ke pegunungan wilayah Kabupaten Maros.

Namun, pelarian pelaku Iwan akhirnya tercium polisi yang melumpuhkan kedua kaki pelaku dengan timah panas untuk menghentikan pelariannya.

Dari hasil penyidikan polisi, terungkap bahwa antara pelaku Iwan Dominggus dan korban T ternyata sudah memiliki hubungan sejak 2018.

"Alhamdulillah, sudah kita amankan dan lakukan pemeriksaan. Dari hasil penyidikan, pelaku dengan korban berinisial T sudah berhubungan sejak tahun 2018,” tuturnya.

Baca Juga: Detik-detik Pegawai MRT Dibunuh, Leher Korban Disayat hingga Dada Ditusuk, Mayatnya Dibuang di BKT

“Korban T selamat dan dirawat intensif di rumah sakit. Pelaku kita kenakan pasal utama 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," katanya.

Kombes Ngajib menambahkan bahwa pelaku Iwan memang sudah merencanakan untuk menganiaya dan memerkosa korban T.

Motifnya, kata dia, yakni karena cemburu. Pelaku Iwan Dominggus menganggap bahwa korban inisial T ini melakukan hubungan dengan pria lain.

"Pelaku sudah beristri, karena dari keterangannya sudah beristri, sehingga korban (T) tidak mau berhubungan dengan yang bersangkutan,” ucap Kombes Ngajib.

“Ibunya dibunuh karena dianggap menghalangi, karena ibunya tidak menerima dan setuju adanya hubungan antara pelaku dan korban.”

Sebelumnya, warga di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar dihebohkan dengan peristiwa penganiayaan dan pembunuhan yang satu korbannya dibuang ke dalam sumur.

Baca Juga: Kronologi Pegawai MRT Dibunuh saat COD Mobil, Korban Tak Percaya Bukti Transfer Palsu Lalu Dihabisi

Sedangkan, satu korban lainnya tergeletak tak berdaya setengah bugil dengan tubuhnya dipenuhi darah usai dianiaya pelaku.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU