> >

Polisi Tangkap Suami Dokter Qory karena KDRT, Langsung Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Jabodetabek | 17 November 2023, 18:39 WIB
Willy Sulistio, selaku suami dokter Qory ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/11/2023). (Sumber: KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

BOGOR, KOMPAS.TV - Polisi telah menangkap suami dokter Qory Ulfiyah Ramayanti bernama Willy Sulistio atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilaporkan istrinya.

Setelah diltangkap, penyidik kepolisian menetapkan pria berusia 39 tahun tersebut sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya menemukan bukti yang membuat korban dokter Qory akhirnya memilih untuk kabur. Karena itulah, suami korban ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. 

Baca Juga: Dokter Qory yang Dilaporkan Hilang Ditemukan, Korban Kabur ke Rumah Aman P2TP2A Minta Perlindungan

Rio menyebut Willy dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun ancamannya kurungan penjara selama 5 tahun.

"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata Rio dalam konferensi persenya di Mapolres Bogor pada Jumat (17/11/2023). 

Adapun barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian, kata Rio Wahyu, yakni berupa senjata tajam jenis pisau dapur. Diduga, pisau dapur tersebut yang digunakan Willy untuk mengancam dokter Qory.

"Tim menemukan 2 alat bukti sehingga kami menetapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumahnya," ujar Rio.

Saat ini, Rio melanjutkan, polisi telah menyita dua barang bukti pisau dapur tersebut. Adapun dua bilah pisau itu diketahui memiliki gagang warna hijau. Barang bukti itu turut ditampilkan bersama tersangka dalam rilis pers.

Baca Juga: Dokter dan Warga di RS Al-Shifa Gaza Bantah Klaim Netanyahu soal Tentara Israel Bantu Evakuasi Bayi

Sebelumnya diberitakan, seorang dokter bernama Qory Ulfiyah Ramayanti yang viral setelah dilaporkan hilang oleh suaminya, Willy Sulistio, pada empat hari lalu lewat media sosial Twitter atau X akhirnya ditemukan.

Polisi menemukan dokter berusia 37 tahun tersebut pada Kamis, 16 November 2023 sore sekitar pukul 18.00 WIB.

Dokter Qory ditemukan di rumah aman Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan anak (P2TP2A) Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan alasan dokter Qory mkabur dari rumah dan mendatangi kantor P2TP2A karena untuk meminta perlindungan.

"Dokter Qory sudah kita ketahui keberadaannya yang berada di rumah aman P2TP2A usai mendapatkan informasi dari Ketua RT," kata Teguh melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Pakar Pidana: KDRT Bukan Delik Aduan, Polisi Tak Boleh Setop Kasus meski Korban Mengaku Sudah Rukun

Teguh mengungkapkan saat ini dokter Qory sudah berada di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Bogor didampingi oleh Dinas P2TP2A.

Berada di kantor polisi, dokter Qory kemudian membuat laporan polisi. Ia melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

 

"Jadi dr. Qory mendatangi kantor P2TP2A untuk meminta perlindungan,” ucap Teguh.

Teguh menjelaskan dokter Qory sempat menjalani assessment karena mengalami situasi kejiwaan berupa depresi akibat tindakan KDRT yang dilakukan suaminya berulang kali.

Teguh menambahkan bahwa pihaknya akan membawa dokter Qory ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum dan perawatan.

"Rencananya pada hari ini juga kita akan bawa korban ke RSUD untuk dilakukan visum et repertum dan perawatan,” tutur Teguh.

Baca Juga: Bebas Usai 7 Bulan di Penjara Gegara Kasus KDRT, Ferry Irawan: Saya Terlahir sebagai Manusia Baru

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU