Bekuk Dukun Cabul yang Perkosa 10 Perempuan di Cilacap, Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Korban Lain
Jawa tengah dan diy | 8 November 2023, 12:46 WIBBaca Juga: 2 Pengedar Narkoba di Cilacap Ditangkap, Polisi Sita 320.000 Pil
"Ini tidak berhenti di sini. Kami masih kembangkan dugaan korban laki-laki juga," ujar Arief.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 12 atau denda Rp 300 juta.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com