Sakit Hati saat Main Voli, Siswa SMP di Garut Bunuh Teman Sendiri, Bawa Cutter saat Berenang
Jawa barat | 7 November 2023, 12:31 WIBSementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa korban dan pelaku tidak berenang berdua saja, tetapi ada satu orang teman yang juga ikut berenang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia tidak mengetahui kejadian nahas itu.
Baca Juga: Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tuti Dieksekusi Yosep Dibantu 2 Anak Mimin
Ari mengatakan bahwa sebelum pembunuhan terjadi, tidak ada pertengkaran yang terjadi antara Agum dan pelaku.
“Cuma tidak terima saja, pas mandi (berenang), ada kesempatan, maka dilaksanakanlah (pembunuhan itu),” jelas Ari.
Perbuatan pelaku ini diancam pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar dan atau pidana mati atau seumur hidup.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribun Jabar