Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Klinik Aborsi di Ciracas, Polisi Ungkap Peran Masing-masing
Jabodetabek | 4 November 2023, 11:43 WIB"Proses ini masih didalami, nanti akan terungkap secara forensik dari mana kerangka janin yang ditemukan.”
“Akan terlihat umurnya dan para korban siapa saja," ujar dia.
Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Aborsi Ciracas, Temukan Tulang-Belulang Diduga Janin Hasil Aborsi
Kini, polisi telah menahan empat tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sedangkan dua tersangka lain, yakni G dan AL dikenakan wajib lapor.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 428 Ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan Ayat 2, dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat 2 juncto Pasal 312 huruf d Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com