> >

Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Klinik Aborsi di Ciracas, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

Jabodetabek | 4 November 2023, 11:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (29/9/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus dugaan klinik aborsi di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, yakni IS (44), A (36), AF (40), RF (30), G (29), dan AL (26).

Penjelasan tentang penetapan tersangka terebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Massyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Pol Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ia kemudian merinci peran dari masing-masing orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

"Tersangka pertama IS, ini perannya yang melakukan aborsi. Kemudian yang kedua ada A, membantu melakukan aborsi," kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Aborsi Berkedok Salon di Ciracas, 7 Orang Ditangkap!

Selanjutnya, tersangka AF, kata Trunoyudo, berperan mencari orang yang akan melakukan aborsi, sedangkan RF membantu membuang janin hasil aborsi.

Sedangkan tersangka G merupakan pihak yang kedapatan telah menggugurkan kandungannya, dan AL kekasih G.

Ia menjelaskan, hingga kini polisi menemukan tujuh kerangka yang diduga merupakan kerangka janin, di dalam septic tank di klinik aborsi tersebut.

"Penyidik melakukan pengurasan dengan bekerja sama dengan Puslabfor dan kedokteran forensik didapat ada tujuh yang diduga tujuh kerangka janin," ungkap Trunoyudo, dikutip Kompas.com.

Dalam pemeriksaan, penyidik  menemukan 41 item barang bukti berupa alat kesehatan, serta perlengkapan pendukung dan berbagai bercak atau bekas noda darah.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU