> >

Penyidik Amankan Golok di Rumah Perwira Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Jawa barat | 1 November 2023, 15:33 WIB
Polda Jabar lakukan penyisiran ulang saat olah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang, Selasa (24/10/2023). (Sumber: Foto Humas Polda Jabar)

Sebelumnya, polisi melakukan olah TKP ulang guna mengungkap kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (23), pada Selasa (24/10/2023).

Saat itu, penyidik baru menemukan sarung golok dari tempat sampah. Golok tersebut diduga digunakan para tersangka untuk mengeksekusi korban.

Selain menggali tempat pembuangan sampah, polisi juga menyusuri kawasan belakang TKP hingga perkebunan kacang panjang.

Baca Juga: Hasil Olah TKP Ulang Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Polisi Sebut Pengakuan Danu Cocok

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan mayat Tuti dan Amalia di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Saat ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yakni M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU