> >

Penyidik Amankan Golok di Rumah Perwira Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Jawa barat | 1 November 2023, 15:33 WIB
Polda Jabar lakukan penyisiran ulang saat olah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang, Selasa (24/10/2023). (Sumber: Foto Humas Polda Jabar)

SUBANG, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan sebuah golok di kediaman seorang perwira polisi terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Golok ini diamankan usai penyidik Polda Jabar menggeledah kediaman perwira polisi tersebut, Selasa (31/10/2023). Selain golok, penyidik juga mengamankan perangkat hardisk dan memory card.

“Kemarin ada harddisk, kemudian memory card, kemudian juga ada golok yang kita amankan di tempat penggeledahan,” kata Surawan, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Polisi Selidiki Aliran Dana BOS Yayasan Milik Yosep Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

“Nanti kita lakukan swab ulang terhadap barang bukti itu, kemudian kita cocokkan kembali dengan keterangan tersangka,” sambungnya.

Sayangnya, Surawan tidak menjelaskan identitas perwira polisi serta peran atau keterkaitannya dengan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Hanya diketahui bahwa perwira polisi itu bertugas di Polres Subang.

Surawan juga belum mengungkapkan soal apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Pihaknya masih melakukan pencocokan keterangan tersangka Danu dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penggeledahan.

“(Tersangka baru) belum, kita kan masih mencocokan semua keterangan Danu dan TKP, barang buktinya apa, itu kita lakukan seperti itu,” jelas Surawan.

Baca Juga: Ada Rara Pawang Hujan saat Olah TKP Pembunuhan di Subang: Saya Diminta Menerawang Keberadaan Golok

Sebelumnya, polisi melakukan olah TKP ulang guna mengungkap kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (23), pada Selasa (24/10/2023).

Saat itu, penyidik baru menemukan sarung golok dari tempat sampah. Golok tersebut diduga digunakan para tersangka untuk mengeksekusi korban.

Selain menggali tempat pembuangan sampah, polisi juga menyusuri kawasan belakang TKP hingga perkebunan kacang panjang.

Baca Juga: Hasil Olah TKP Ulang Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Polisi Sebut Pengakuan Danu Cocok

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan mayat Tuti dan Amalia di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Saat ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yakni M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU