> >

AKBP Achiruddin Divonis Bebas soal Kasus Penimbunan BBM Solar, Jaksa Bakal Ajukan Kasasi

Sumatra | 31 Oktober 2023, 07:20 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan dibawa untuk ditempatkan di tempat khusus karena melanggar kode etik membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral, Selasa (25/4/2023). (Sumber: TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Jaksa menilai terdakwa Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah persidangan, Jaksa Peuntut Umum Kejati Sumut, Randi H. Tambunan, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap AKBP Achiruddin.

Sementara itu, Joko Pranata Situmeang selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa majelis hakim sudah menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya untuk kliennya.

"Kami mengucapkan terima kasih karena putusan ini sudah seadil-adilnya bagi terdakwa," ucap Joko.

Baca Juga: Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp52 Juta

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU