> >

AKBP Achiruddin Divonis Bebas soal Kasus Penimbunan BBM Solar, Jaksa Bakal Ajukan Kasasi

Sumatra | 31 Oktober 2023, 07:20 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan dibawa untuk ditempatkan di tempat khusus karena melanggar kode etik membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral, Selasa (25/4/2023). (Sumber: TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)

MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada anggota polisi AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak atau BBM jenis solar.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua," kata Hakim Ketua Oloan Silalahi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/10/2023).

Adapun dakwaan pertama, yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Medan Ringankan Hukuman Anak AKBP Achiruddin, dari 1,5 Tahun jadi 1 Tahun Bui

Sedangkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 53 angka 8 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan agar membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan penuntut umum.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kehidupan harkat serta martabat terdakwa," ujar Oloan.

Selain itu, hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita di antaranya mobil boks, baby tank berisi solar dan lainnya dikembalikan.

Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara penyalahgunaan solar ilegal.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Penimbunan Solar Subsidi

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU