Duduk Perkara Siswa SMA Setubuhi Kekasih yang Masih di Bawah Umur, Korban Ditinggal di Rumah Pohon
Kalimantan | 28 Oktober 2023, 23:30 WIBNUNUKAN, KOMPAS.TV – Seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) di Nunukan, Kalimantan Utara, diduga melalukan persetubuhan dengan pacarnya yang masih berusia 14 tahun di salah satu rumah pohon.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nunukan Kota, AKP Muhammad Karyadi, menjelaskan, siswa berusia 16 tahun tersebut melarikan pacarnya selama semalam.
Pelaku kemudian melakukan persetubuhan dengan kekasihnya yang masih duduk di bangku sekolah menengan pertama (SMP).
"Pelaku ini melakukan tindak persetubuhan kepada pacarnya yang masih SMP. Setelah itu, dia tinggalkan pacarnya begitu saja," ujar AKP Karyadi, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Banjir Besar Kaltara Meluas Hingga Malinau dan Nunukan, Begini Kondisi Warga di Pengungsian
Orang tua korban yang tidak terima saat mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan kasus pidana anak itu pada polisi.
Berdasarkan keterangan ibu korban, lanjut dia, pada Selasa (24/10) sekitar pukul 18.00 WITA, ia mencari-cari putrinya yang tak kunjung pulang sekolah.
Ibu korban kemudian menghubungi sejumlah teman sekolah korban. Tapi tidak satupun yang tahu keberadaan korban.
"Ternyata, korban ini dijemput pelaku. Jadi pelaku ini memonitor keberadaan korban. Saat korban main di rumah temannya, atau di luar pengawasan orang tuanya, dijemputlah dia, alasan diajak jalan jalan," tutur AKP Karyadi, dikutip Kompas.com.
Pelaku kemudian mengajak korban melakukan perbuatan yang seharusnya dilakukan suami istri.
Persetubuhan itu dilakukan sebanyak dua kali, yakni di areal pesisir Pasar Malam, Nunukan dan di rumah pohon.
"Awalnya dia melakukan itu di areal ruko ruko kosong, dengan alas kardus. Lalu pindah ke rumah pohon tak jauh dari situ," lanjutnya.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku meninggalkannya begitu saja. Keberadaan korban baru diketahui pada keesokan harinya, Rabu (25/10) sore.
Menurut penjelasan AKP Karyadi, saat itu korban bingung dan memilih berdiam diri di rumah pohon karena takut pulang ke rumah setelah peristiwa tersebut.
"Saat ibu korban datang ke rumah pohon, korban menangis dan mengaku telah diperlakukan cabul oleh pacarnya. Dia juga ditinggal begitu saja di rumah pohon yang biasanya menjadi lokasi nongkrong anak muda sekitar," jelasnya.
Baca Juga: Banjir di Malinau Meluas hingga ke Nunukan, Ribuan Warga Mengungsi!
Ibu korban kemudian melapor ke kantor polisi. Pelaku yang akhirnya dijemput di rumahnya pun mengakui perbuatannya, termasuk melakukan tindak asusila kepada pacarnya sebanyak dua kali.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak pasal 64 KUH Pidana.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com