> >

Duduk Perkara Siswa SMA Setubuhi Kekasih yang Masih di Bawah Umur, Korban Ditinggal di Rumah Pohon

Kalimantan | 28 Oktober 2023, 23:30 WIB
Warga di Nunukan, Kalimantan Utara menunjuk rumah pohon tempat seorang remaja melakukan persetubuhan dengan kekasihnya yang masih di bawah umur dan meninggalkannya. (Sumber: Polsek Nunukan Kota)

Persetubuhan itu dilakukan sebanyak dua kali, yakni di areal pesisir Pasar Malam, Nunukan dan di rumah pohon.

"Awalnya dia melakukan itu di areal ruko ruko kosong, dengan alas kardus. Lalu pindah ke rumah pohon tak jauh dari situ," lanjutnya.

Setelah menyetubuhi korban, pelaku meninggalkannya begitu saja. Keberadaan korban baru diketahui pada keesokan harinya, Rabu (25/10) sore.

Menurut penjelasan AKP Karyadi, saat itu korban bingung dan memilih berdiam diri di rumah pohon karena takut pulang ke rumah setelah peristiwa tersebut.

"Saat ibu korban datang ke rumah pohon, korban menangis dan mengaku telah diperlakukan cabul oleh pacarnya. Dia juga ditinggal begitu saja di rumah pohon yang biasanya menjadi lokasi nongkrong anak muda sekitar," jelasnya.

Baca Juga: Banjir di Malinau Meluas hingga ke Nunukan, Ribuan Warga Mengungsi!

Ibu korban kemudian melapor ke kantor polisi. Pelaku yang akhirnya dijemput di rumahnya pun mengakui perbuatannya, termasuk melakukan tindak asusila kepada pacarnya sebanyak dua kali.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak pasal 64 KUH Pidana.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU