Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sekdes di Tuban: Indikasinya Istri Pelaku Selingkuh dengan Korban
Jawa timur | 25 Oktober 2023, 16:26 WIBTUBAN, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur bernama Agus Sutrisno (33).
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tuban AKBP Suryono, motif pembunuhan tersebut adalah dendam pelaku karena istrinya diduga selingkuh dengan korban.
"Indikasi motifnya istri pelaku berselingkuh dengan korban, sehingga pelaku dendam dan membunuh korban," kata AKBP Suryono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/10/2023).
Motif tersebut diketahui setelah polisi memeriksa pelaku, Jano (45), warga Dusun Ngindahan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Baca Juga: Ada Rara Pawang Hujan saat Olah TKP Pembunuhan di Subang: Saya Diminta Menerawang Keberadaan Golok
Suryono menyebut, pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (24/10/2023), dan sudah direncanakan sejak dua hari sebelum kejadian.
Ia menyebut, pada Selasa pagi, pelaku sengaja membuntuti korban yang saat itu dalam perjalanan menuju Kantor Kecamatan Kerek untuk menghadiri undangan rapat.
Saat korban tiba di Jalan Raya Montong-Kerek, tepatnya di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, pelaku yang mengendarai mobil sengaja menabrak korban dari belakang.
Namun, korban masih hidup setelah ditabrak oleh pelaku. Melihat hal itu, pelaku turun dari mobil lalu mengejar korban yang lari ke tengah ladang, lalu membacok korban.
"Korban terbunuh dan terdapat tujuh luka bacokan pada tubuh korban," ungkapnya, dikutip Kompas.com.
Usai peristiwa tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang, satu unit mobil L300 dan sepeda motor trail.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Subang, Polisi Jelaskan Alasan Utama Mimin dan Kedua Anaknya Belum Ditahan
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah mendalami indikasi motif perselingkuhan, termasuk adanya tersangka lain yang membantu aksi pembunuhan tersebut.
"Untuk tersangka lainnya dalam penyelidikan dan kami masih dalami perannya," ujarnya.
Pihak kepolisian akan menjerat perbuatan pelaku dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com