Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sekdes di Tuban: Indikasinya Istri Pelaku Selingkuh dengan Korban
Jawa timur | 25 Oktober 2023, 16:26 WIBUsai peristiwa tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang, satu unit mobil L300 dan sepeda motor trail.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Subang, Polisi Jelaskan Alasan Utama Mimin dan Kedua Anaknya Belum Ditahan
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah mendalami indikasi motif perselingkuhan, termasuk adanya tersangka lain yang membantu aksi pembunuhan tersebut.
"Untuk tersangka lainnya dalam penyelidikan dan kami masih dalami perannya," ujarnya.
Pihak kepolisian akan menjerat perbuatan pelaku dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com