Kejati Bali Tahan Eks Kajari Buleleng di Lapas Kerobokan terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku
Bali nusa tenggara | 19 Oktober 2023, 23:10 WIBDENPASAR, KOMPAS.TV – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Kamis (19/10/2023).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Agus Eka Sabana Putra, Fahrur diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi menggunakan jabatan serta pengaruhnya sebagai jaksa.
Fahrur disebut mengkondisikan/memaksa organisasi perangkat daerah, sekolah-sekolah, dan desa-desa untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu dengan maksud dan tujuan agar CV Aneka Ilmu memperoleh keuntungan atas pekerjaan pengadaan buku.
Tersangka Fahrur Rozi ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan sambil menunggu penetapan hari persidangan.
Baca Juga: Kebakaran TPA Suwung Denpasar: 60 Warga Mengungsi, Aktivitas Bongkar Muat Sampah Dihentikan
"Yang perlu digarisbawahi adalah Kejaksaan RI tidak akan melindungi jika ada oknum jaksa ataupun pegawai kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela,” kata Eka, dikutip Antara.
“Siapa pun itu jika melakukan tindak pidana, dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Rencananya pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Adapun modus yang digunakan oleh tersangka Fahrur dalam dugaan tindak pidana korupsi itu adalah dengan memanfaatkan posisinya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng bekerja sama dengan CV Aneka Ilmu untuk pengadaan buku.
Atas upayanya tersebut, tersangka Fahrur Rozi diduga memperoleh keuntungan atas adanya pemberian uang dari CV Aneka Ilmu.
Dana yang diduga diterima oleh tersangka Fahrur Rozi dari grup CV Aneka Ilmu tersebut sebesar Rp46.064.401.795,00 dan 82.211 dolar AS.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana dalam ketentuan kesatu pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Upaya Pemadaman Kebakaran di TPA Suwung Denpasar Masih Berlangsung, Begini Situasinya
Selain itu, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau ketiga Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No./2001, atau keempat Pasal 11 UU No. 20/2001
Kedua pertama, lanjut dia, Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau kedua Pasal 4 UUNo. 8/2010.
Sebelumnya, Kejati Bali juga telah menahan Direktur CV Aneka Ilmu Haji Siswanto. Penahanan tersebut juga dilimpahkan dari Kejaksaan Agung RI untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara