Kejati Bali Tahan Eks Kajari Buleleng di Lapas Kerobokan terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku
Bali nusa tenggara | 19 Oktober 2023, 23:10 WIBDana yang diduga diterima oleh tersangka Fahrur Rozi dari grup CV Aneka Ilmu tersebut sebesar Rp46.064.401.795,00 dan 82.211 dolar AS.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana dalam ketentuan kesatu pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Upaya Pemadaman Kebakaran di TPA Suwung Denpasar Masih Berlangsung, Begini Situasinya
Selain itu, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau ketiga Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No./2001, atau keempat Pasal 11 UU No. 20/2001
Kedua pertama, lanjut dia, Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau kedua Pasal 4 UUNo. 8/2010.
Sebelumnya, Kejati Bali juga telah menahan Direktur CV Aneka Ilmu Haji Siswanto. Penahanan tersebut juga dilimpahkan dari Kejaksaan Agung RI untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara