> >

Seorang Pria di Jember Jual Tanah Orang Tua Senilai Rp700 Juta untuk Judi Online

Jawa timur | 21 September 2023, 01:50 WIB
Ilustrasi judi online.  (Sumber: Kompas.com)

JEMBER, KOMPAS.TV – Seorang pria bernama Ivantri Anggi Pradana (27), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga menjual tanah orang tuanya karena kecanduan judi online.

Pria tersebut menjual tanah milik orang tuanya pada dua orang yang berbeda. Salah satu pembelinya bahkan telah menyetor uang sebesar Rp50 juta pada Ivantri.

Ia menjual tanah orang tuanya tersebut tanpa sepengetahuan mereka.

Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Wuluhan  kemudian mengamankan Ivantri pada Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Promosi Judi Online, Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Bareskrim Polri Selama 5 Jam

Kapolsek Wuluhan AKP Solikhan Arief menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pria yang akrab disapa Ivan itu hendak menjual tanahnya pada Kuswito (57) pada Rabu (30/7/2023).

Saat itu, keduanya sepakat melakukan transaksi penjualan tanah sebesar Rp700 juta. Kuswito pun telah memberi uang muka sebesar Rp50 juta.

“Korban memberi uang muka senilai Rp 50 juta dan meminta tempo untuk melunasi pembayaran tanah itu,” kata Solikhan kepada Kompas.com via telpon, Rabu.

Namun, Ivan kembali menjual tanah tersebut pada orang lain dengan harga yang sama, yakni Rp700 juta, tanpa memberi tahu pembeli pertama, yakni Kuswito.

“Ketika Kuswito ini hendak melunasi, ia mendapat kabar bahwa tanah itu telah dijual pada orang lain,” tambah dia.

Kuswito pun meminta kembali uang muka yang telah ia bayarkan sebesar Rp50 juta tersebut. Tetapi tersangka Ivan selalu berbelit dan tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya.

Kepala desa setempat sempat memediasi keduanya, namun Ivan tetap tidak membayar. Korban Kuswito pun melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Wuluhan.

Berdasarkan keterangan Ivan pada polisi, uang hasil penjualan tanah senilai Rp700 juta itu telah habis untuk judi online.

Baca Juga: Kemkominfo Temukan 1.931 Rekening Bank Terkait Judi Online, Minta OJK Segera Blokir

“Tersangka ini hobinya main judi, sehingga uang itu habis untuk main judi online. Uang yang Rp700 juta dan Rp50 juta itu habis untuk judi online,” ungkap dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU