Seorang Pria di Jember Jual Tanah Orang Tua Senilai Rp700 Juta untuk Judi Online
Jawa timur | 21 September 2023, 01:50 WIBKuswito pun meminta kembali uang muka yang telah ia bayarkan sebesar Rp50 juta tersebut. Tetapi tersangka Ivan selalu berbelit dan tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya.
Kepala desa setempat sempat memediasi keduanya, namun Ivan tetap tidak membayar. Korban Kuswito pun melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Wuluhan.
Berdasarkan keterangan Ivan pada polisi, uang hasil penjualan tanah senilai Rp700 juta itu telah habis untuk judi online.
Baca Juga: Kemkominfo Temukan 1.931 Rekening Bank Terkait Judi Online, Minta OJK Segera Blokir
“Tersangka ini hobinya main judi, sehingga uang itu habis untuk main judi online. Uang yang Rp700 juta dan Rp50 juta itu habis untuk judi online,” ungkap dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com