Cek Cara Ganti KTP DKI Jakarta saat Perubahan Menjadi DKJ
Jabodetabek | 20 September 2023, 12:23 WIBBaca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH September 2023 Pakai Data KTP Terbaru di cekbansos.kemensos.go.id
Syarat Cetak Ulang e-KTP DKI jadi DKJ
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli serta salinan fotokopi.
- Dokumen pendukung seperti Surat Nikah, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, Ijazah, Putusan Pengadilan, Surat Keterangan Pindah Agama, atau dokumen lain yang relevan.
Persyaratan untuk Mendapatkan Ulang e-KTP akibat Kehilangan atau Kerusakan:
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat.
- e-KTP asli yang mengalami kerusakan.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Baca Juga: Anggaran Terbatas, Tinta Ribbon Pencetakan E-KTP di Disdukcapil Kabupaten Gorontalo Kosong
Untuk mereka yang memenuhi syarat, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mencetak ulang e-KTP:
- Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat atau menggunakan layanan online.
- Menyiapkan semua dokumen persyaratan baik dalam bentuk asli maupun fotokopi.
- Menginformasikan kepada petugas Dukcapil mengenai kebutuhan cetak ulang e-KTP.
- Menyerahkan semua berkas kepada petugas Dukcapil.
- Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP baru sesuai dengan perubahan yang diperlukan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV