> >

Cek Cara Ganti KTP DKI Jakarta saat Perubahan Menjadi DKJ

Jabodetabek | 20 September 2023, 12:23 WIB
Ilustrasi KTP. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH September 2023 Pakai Data KTP Terbaru di cekbansos.kemensos.go.id

Syarat Cetak Ulang e-KTP DKI jadi DKJ

  1. KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli serta salinan fotokopi.
  2. Dokumen pendukung seperti Surat Nikah, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, Ijazah, Putusan Pengadilan, Surat Keterangan Pindah Agama, atau dokumen lain yang relevan.

 

Persyaratan untuk Mendapatkan Ulang e-KTP akibat Kehilangan atau Kerusakan:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat.
  • e-KTP asli yang mengalami kerusakan.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

Baca Juga: Anggaran Terbatas, Tinta Ribbon Pencetakan E-KTP di Disdukcapil Kabupaten Gorontalo Kosong

Untuk mereka yang memenuhi syarat, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mencetak ulang e-KTP:

  • Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat atau menggunakan layanan online.
  • Menyiapkan semua dokumen persyaratan baik dalam bentuk asli maupun fotokopi.
  • Menginformasikan kepada petugas Dukcapil mengenai kebutuhan cetak ulang e-KTP.
  • Menyerahkan semua berkas kepada petugas Dukcapil.
  • Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP baru sesuai dengan perubahan yang diperlukan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU