Cek Cara Ganti KTP DKI Jakarta saat Perubahan Menjadi DKJ
Jabodetabek | 20 September 2023, 12:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, telah mengumumkan bahwa warga DKI Jakarta akan diminta untuk mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mereka dalam rangka penyesuaian identitas saat Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini akan berlangsung pada tahun 2024.
"Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya cetak ulang aja," kata Joko di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Ia menyampaikan, pihaknya akan bersiap untuk menyosialisasikan rekam ulang KTP itu dan juga menyiapkan anggaran untuk pelaksanaannya.
Baca Juga: Saat Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Warga Wajib Cetak Ulang KTP
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyatakan bahwa pihaknya siap melayani perubahan nama kota ketika DKI Jakarta telah resmi berubah menjadi DKJ.
"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," tutur Budi.
Proses perekaman dan perubahan e-KTP warga DKI Jakarta akan berlangsung secara bertahap, sehingga dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya.
Baca Juga: Pengumuman! Warga Jakarta Harus Rekam Ulang e-KTP di 2024 karena Status DKI Diganti Jadi DKJ
Blanko merupakan bahan dasar dari pencetakan KTP, dan dengan perubahan nama kota, maka secara serentak identitas seluruh warga DKI akan diubah menjadi DKJ.
Bagi warga yang perlu mencetak ulang e-KTP, berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan dikutip dari Disdukcapil DKI Jakarta.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV