> >

Status Jakarta akan Berubah jadi DKJ, tapi Tetap Pusat Ekonomi dan Dapat 12 Kewenangan Khusus

Jabodetabek | 14 September 2023, 15:44 WIB
Taman Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang tengah dibahas pemerintah. (Sumber: Kompas.tv/DINA KARINA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang tengah dibahas pemerintah. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan status Jakarta ini sebagai amanat UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Setelah nanti ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Jakarta tidak akan lagi menjadi DKI. 

"Sore ini di istana Merdeka berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri - setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta," tulis Sri Mulyani di akun Instagram resminya pada Selasa (12/9/2023). 

Baca Juga: Jokowi Sebut RI Merajai Industri Furnitur di Era 90an, Sekarang Kalah dari Vietnam dan Malaysia

"UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula "Daerah Khusus Ibukota" diarahkan menjadi "Daerah Khusus Jakarta" (DKJ)," ujarnya. 

Ia menerangkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Sehingga banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. 

"Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," ujar Sri Mulyani. 

Baca Juga: Buka Acara Indonesia Meubel & Design Expo 2023, Jokowi: Terasa Pulang Kampung

Mengutip laman resmi DPRD DKI, Kamis (14/9), dalam RUU Kekhususan Jakarta ada 12 kekhususan yang akan diterima daerah ini saat sudah tak lagi jadi ibu kota. 

Yaitu kewenangan khusus dalam bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kebudayaan, Penanaman Modal, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perindustrian, Pariwisata, Perdagangan, Pendidikan, serta Kesehatan. 

Anggota Komisi C bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino berharap, adanya 12 kewenangan khusus itu tidak memangkas kesejahteraan rakyat yang telah didapatkan saat ini, bahkan bisa mengakomodir kebutuhan yang belum terlaksana.

“Terkait dengan rancangan revisi UU kekhususan Jakarta adalah bagaimana revisi ini dapat mengakomodir rakyat Jakarta dari sektor kesejahteraannya,” katanya. 

Baca Juga: Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Disubsidi, Lebih Murah Mana dengan Argo Parahyangan?

Sementara itu, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, memang akan sejumlah perubahan jika Jakarta tak lagi jadi DKI. 

Tapi ada sejumlah kekhususan Jakarta yang harus tetap dipertahankan dalam RUU baru, yakni di bidang pemerintahan dan perekonomian meliputi perdagangan serta jasa.

"Di bidang pemerintahan, besar keinginan pemerintahan Jakarta itu cukup satu tingkat saja seperti saat ini. Jadi, tidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota," ucap Suhajar di Jakarta seperti diberitakan Antara beberapa waktu lalu. 

Dia juga berpendapat jabatan deputi gubernur atau wakil gubernur yang ada saat ini tak perlu lagi ada pada masa mendatang.

Baca Juga: ASPEK Indonesia Minta Upah 2024 Naik 15 Persen, Dihitung Pakai Metode Inflasi Plus KHL

Ia juga menilai, momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah bagus di Jakarta harus dipertahankan. 

"Karena separuh dari perekonomian Indonesia berkat pengaruh DKI, yakni 25 persen untuk Pulau Jawa dan 17 persen untuk Indonesia," ujarnya. 

Senada, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Pemprov DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara segera berakhir.

Namun, ada hal yang harus diingat bahwa Jakarta secara ekonomi selama ini dan masih sebagai pusat perekonomian nasional.

"PDRD (pajak daerah dan retribusi daerah) DKI menyumbang 17 persen PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) nasional, sedangkan PDRD Jabodetabek sumbang 25 persen dari PDRB nasional," tuturnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.tv, Antara


TERBARU