Status Jakarta akan Berubah jadi DKJ, tapi Tetap Pusat Ekonomi dan Dapat 12 Kewenangan Khusus
Jabodetabek | 14 September 2023, 15:44 WIB“Terkait dengan rancangan revisi UU kekhususan Jakarta adalah bagaimana revisi ini dapat mengakomodir rakyat Jakarta dari sektor kesejahteraannya,” katanya.
Baca Juga: Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Disubsidi, Lebih Murah Mana dengan Argo Parahyangan?
Sementara itu, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, memang akan sejumlah perubahan jika Jakarta tak lagi jadi DKI.
Tapi ada sejumlah kekhususan Jakarta yang harus tetap dipertahankan dalam RUU baru, yakni di bidang pemerintahan dan perekonomian meliputi perdagangan serta jasa.
"Di bidang pemerintahan, besar keinginan pemerintahan Jakarta itu cukup satu tingkat saja seperti saat ini. Jadi, tidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota," ucap Suhajar di Jakarta seperti diberitakan Antara beberapa waktu lalu.
Dia juga berpendapat jabatan deputi gubernur atau wakil gubernur yang ada saat ini tak perlu lagi ada pada masa mendatang.
Baca Juga: ASPEK Indonesia Minta Upah 2024 Naik 15 Persen, Dihitung Pakai Metode Inflasi Plus KHL
Ia juga menilai, momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah bagus di Jakarta harus dipertahankan.
"Karena separuh dari perekonomian Indonesia berkat pengaruh DKI, yakni 25 persen untuk Pulau Jawa dan 17 persen untuk Indonesia," ujarnya.
Senada, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Pemprov DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara segera berakhir.
Namun, ada hal yang harus diingat bahwa Jakarta secara ekonomi selama ini dan masih sebagai pusat perekonomian nasional.
"PDRD (pajak daerah dan retribusi daerah) DKI menyumbang 17 persen PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) nasional, sedangkan PDRD Jabodetabek sumbang 25 persen dari PDRB nasional," tuturnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.tv, Antara