> >

Selidiki Kasus Narkoba di Tangerang, Polisi Malah Temukan Senjata Api Rakitan Berbentuk Pulpen

Jabodetabek | 10 September 2023, 14:52 WIB
Barang bukti yang diamankan Polres Metro Tangerang dari seorang warga terkait kepemilikan senjata api rakitan berbentuk pulpen. (Sumber: ANTARA/HO/Polres Metro Tangerang.)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial AJ, warga Neglasari, Kota Tangerang, Banten, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib atau kepolisian.

Sebab, pria berusia 44 tahun itu kedapatan memiliki senjata api atau senpi rakitan berbentuk pulpen. Karena sebab itulah, dia ditangkap oleh Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya menangkap pelaku AJ di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Baca Juga: Peluru Pindad Dilirik Negara Lain, Pemerintah bakal Cari Mitra buat Produksi Besar-besaran

Kombes Zain menjelaskan, penangkapan pelaku AJ tersebut dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika atau narkoba.

Selanjutnya, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku AJ, ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.

Selain mengamankan senpi rakitan pen gun, kata Kombes Zain, pihaknya juga mengamankan amunisinya yang berjumlah puluhan butir peluru. 

“Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22 mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru,” kata Kapolres Kombes Zain dalam keterangannya, dikutip Minggu (10/9/2023).

Baca Juga: Kapolres Bogor Beberkan Kronologi Tewasnya Anggota Densus: Senpi Tiba-Tiba Meletuskan Peluru...

Adapun penangkapan pelaku AJ tersebut , menurut Kombes Zain, dilakukan pihaknya karena senjata rakitan pulpen atau pen gun yang dimiliki pelaku diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan.

Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. 

Kepada polisi, lanjut Kombes Zain, pelaku AJ mengakui bahwa senjata api jenis pen gun tersebut adalah miliknya.

"Atas kepemilikan senjata api tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Kombes Zain.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Banyak Negara Tanya Produksi Peluru Buatan Indonesia, Karena Hal Ini

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU