> >

Selidiki Kasus Narkoba di Tangerang, Polisi Malah Temukan Senjata Api Rakitan Berbentuk Pulpen

Jabodetabek | 10 September 2023, 14:52 WIB
Barang bukti yang diamankan Polres Metro Tangerang dari seorang warga terkait kepemilikan senjata api rakitan berbentuk pulpen. (Sumber: ANTARA/HO/Polres Metro Tangerang.)

Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. 

Kepada polisi, lanjut Kombes Zain, pelaku AJ mengakui bahwa senjata api jenis pen gun tersebut adalah miliknya.

"Atas kepemilikan senjata api tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Kombes Zain.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Banyak Negara Tanya Produksi Peluru Buatan Indonesia, Karena Hal Ini

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU