Selidiki Kasus Narkoba di Tangerang, Polisi Malah Temukan Senjata Api Rakitan Berbentuk Pulpen
Jabodetabek | 10 September 2023, 14:52 WIBSelanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Kepada polisi, lanjut Kombes Zain, pelaku AJ mengakui bahwa senjata api jenis pen gun tersebut adalah miliknya.
"Atas kepemilikan senjata api tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Kombes Zain.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Banyak Negara Tanya Produksi Peluru Buatan Indonesia, Karena Hal Ini
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara