> >

Rektor Unmul Masuk Bursa PJ Gubernur Kaltim

Kalimantan | 8 September 2023, 07:10 WIB
Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Rektor unmul Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si, IPU di sela kegiatan kampus Universitas Mulawarman (Sumber: -)

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menjelaskan kepada wartawan, setiap fraksi DPRD Kaltim telah mengirimkan tiga nama calon Pj Gubernur Kaltim. Saat ini, ada lima nama yang masuk dalam bursa calon Pj Gubernur, yaitu Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik; Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin; Rektor Universitas Mulawarman, Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si, IPU; Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni; dan Deputi Otorita IKN Bidang Sosial Budaya, Alimuddin.

"seperti yang sudah teman-teman ketahui, lima nama tersebut sudah masuk dari semua fraksi ke pimpinan. Tinggal nanti secara administrasi akan kita serahkan ke mendagri. Masalah jumlahnya ada lima, selama belum ada aturan juknis dari mendagri, maka kami majukan 5 nama," ujar Hasan.

Menurut Hasan, kelima nama ini, akan diserahkan ke Mendagri sesuai aturan dan ketentuannya. Namun nama rektor Unmul abdunur menjadi perbincangan publik. 

Pasalnya, belum pernah ada sejarah usulan nama dari jabatan rektor, sebagai Penjabat Gubernur.

Menurut Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Korwil Kalimantan Timur Abdul Azis Ismail Beddu menyatakan, jika merujuk pada konstitusi, Raktor Universitas Mulawarman (Unmul), Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si, IPU, berhak menjadi penjabat (Pj) Gubernur Kaltim.

Aziz menyebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4/2023, terutama terkait pasal 3 huruf b. menegaskan, jika syarat Pj. Gubernur dapat dihubungkan dengan jabatan rektor di perguruan tinggi.

"Meskipun jabatan rektor dianggap sebagai tugas tambahan, namun dalam konteks ini, rektor juga dianggap sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kewenangan dalam perguruan tinggi negeri," ucap Aziz, Kamis (7/8/2023).

Aziz menjelaskan bahwa jabatan rektor seharusnya dianggap setara dengan eselon I dalam jabatan lain di kementerian dan lembaga. 

Hal ini juga diatur dalam lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 tahun 2021. 

"Lampiran tersebut menjelaskan bahwa yang termasuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya adalah sekretaris jenderal, direktur jenderal, deputi, atau jabatan setara lainnya," jelasnya lagi.

Apalagi juga banyak usulan yang telah disuarakan oleh berbagai pihak ini dalam perspektif kebijakan.

Semua masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam pengambilan keputusan terkait syarat dan proses pemilihan Pj. Gubernur Kaltim.

"Ini menunjukkan bahwa dalam proses pembuatan kebijakan publik, perhatian terhadap berbagai masukan masyarakat sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kepentingan dan aspirasi publik," jelasnya.

Hingga kini, DPRD Kaltim masih membahas calon Pj Gubernur Kaltim. Menyikapi hal ini, Aziz menegaskan DPRD sebagai perwakilan rakyat berkewajiban menyampaikan aspirasi maayarakat.

Terkait masalah aturan menjadi kewenangan Kemendagri. Sehingga apabila ada aspirasi masyarkat yang telah disaring oleh DPRD wajib disampaikan ke Kemendagri. (Dk/jj)

Penulis : KompasTV-Tenggarong

Sumber : Kompas TV


TERBARU