Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta akan Berpindah-pindah, Polisi: Kita Mencari Ruas
Jabodetabek | 2 September 2023, 16:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bahwa titik lokasi tilang uji emisi di DKI Jakarta akan berpindah-pindah.
Latif mengatakan, dipindahkannya lokasi tilang uji emisi dilakukan untuk mencari titik yang tepat dalam melakukan kegiatan penegakan hukum soal emisi kendaraan.
“Tempat tilang uji emisi itu nantinya berpindah-pindah dalam artian kita mencari ruas,” kata Kombes Latif di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8/2023).
Baca Juga: Cerita Warga Kena Tilang Uji Emisi: Heran Tak Lolos Uji, Mengaku Mobil Muda dan Sering Servis
Pada hari pertama pelaksanaan tilang uji emisi ini, ada lima titik yang menjadi lokasi tilang, yakni Jalan Pemuda Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat, Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Terminal Blok M Jakarta Selatan.
Mantan Dirlantas Polda DIY itu mencontohkan jika hari ini tilang uji emisi di Jalan Gatot Subroto, maka pada hari berikutnya akan dipindah ke jalan-jalan penyangga lain di sekitarnya.
“Jadi misalnya (hari ini) Jalan Gatot Subroto, kemudian dari jalan penyangga salah satunya Jalan Inspeksi Kalimalang, lalu Jalan Lenteng Agung dan Jalan Raya Daan Mogot ini. Nanti akan kami putar lagi lokasinya demikian,” ungkap Kombes Latif.
Baca Juga: Awas! Pakai Knalpot Brong Bisa Kena Tilang Uji Emisi, Ini Penyebabnya
Incar Mobil Tua
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menjelaskan bahwa proses penilangan ini akan dilakukan secara acak.
Polisi akan menunjuk dan memberhentikan kendaraan yang lewat di titik tilang, kemudian meminta pengendara untuk melakukan uji emisi.
“Enggak mungkin kalau kami stop semua kendaraan yang melintas, karena itu kan mengganggu arus nanti. Jadi saya instruksikan supaya anggota-anggota memilih manual,” jelas AKP Sudarmo.
Namun demikian, mobil-mobil tua menjadi prioritas penunjukkan karena teknologi mesinnya dianggap tak memenuhi standar emisi.
“Memang mobil-mobil tahun tua yang umurnya di atas 5 tahun, apalagi 10 tahun, atau 20 tahun, itu kami jadikan prioritas (tilang uji emisi),” ujarnya.
Baca Juga: Cara Buat Sertifikat Uji Emisi Kendaraan: Daftar Online, Berlaku untuk Satu Tahun
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta per Jumat (1/9). Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda.
Denda yang dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk roda dua maksimal Rp250.000 dan roda empat maksimal Rp500.000.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com