> >

Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta akan Berpindah-pindah, Polisi: Kita Mencari Ruas

Jabodetabek | 2 September 2023, 16:30 WIB
Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021. (Sumber: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bahwa titik lokasi tilang uji emisi di DKI Jakarta akan berpindah-pindah.

Latif mengatakan, dipindahkannya lokasi tilang uji emisi dilakukan untuk mencari titik yang tepat dalam melakukan kegiatan penegakan hukum soal emisi kendaraan.

“Tempat tilang uji emisi itu nantinya berpindah-pindah dalam artian kita mencari ruas,” kata Kombes Latif di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8/2023).

Baca Juga: Cerita Warga Kena Tilang Uji Emisi: Heran Tak Lolos Uji, Mengaku Mobil Muda dan Sering Servis

Pada hari pertama pelaksanaan tilang uji emisi ini, ada lima titik yang menjadi lokasi tilang, yakni Jalan Pemuda Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat, Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Terminal Blok M Jakarta Selatan.

Mantan Dirlantas Polda DIY itu mencontohkan jika hari ini tilang uji emisi di Jalan Gatot Subroto, maka pada hari berikutnya akan dipindah ke jalan-jalan penyangga lain di sekitarnya.

“Jadi misalnya (hari ini) Jalan Gatot Subroto, kemudian dari jalan penyangga salah satunya Jalan Inspeksi Kalimalang, lalu Jalan Lenteng Agung dan Jalan Raya Daan Mogot ini. Nanti akan kami putar lagi lokasinya demikian,” ungkap Kombes Latif.

Baca Juga: Awas! Pakai Knalpot Brong Bisa Kena Tilang Uji Emisi, Ini Penyebabnya

Incar Mobil Tua

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menjelaskan bahwa proses penilangan ini akan dilakukan secara acak.

Polisi akan menunjuk dan memberhentikan kendaraan yang lewat di titik tilang, kemudian meminta pengendara untuk melakukan uji emisi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU